OPINI

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

×

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

Sebarkan artikel ini

Karena hukumlah yang seharusnya menjadi instrumen/alat untuk mengarahkan masyarakat menuju pada sasaran yang hendak dicapai, bahkan untuk menghilangkan berbagai kebiasaan masyarakat yang bersifat negatif terkait kekerasan seksual di maysrakat.

UU TPKS menyediakan kebaruan pengertian definisi kekerasan seksual yang lebih rinci, dan konsep mekanisme penanganan serta pelindungan yang lebih kongkrit bagi pemuliaan korban kekerasan seksual.

Selain mengakomodir bentuk-bentuk ke kerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang PKDRT, Undang-undangn ITE serta Pronografi, UU TPKS juga merumuskan 9 (sembilan) jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya belum diatur yakni, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dengan adanya pengaturan yang spesifik mengenai ruang lingkup ini dapat dimaknai bahwa UU TPKS hendak mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana, namun sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP maupun undang-undang lain.