OPINI

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

×

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

Sebarkan artikel ini

Ketentuan yang demikian ini menunjukkan bahwa UU TPKS merupakan wujud hadir pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Berbeda halnya dengan KUHP yang memandang bahwa kasus kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan semata.

Padahal pengkategorian yang demikian ini tidak saja akan mengakibatkan pengurangan derajat tindak pidana yang dilakukan, namun juga berpengaruh pada pandangan bahwa kekerasan seksual hanyalah persoalan moralitas saja.

Selanjutnya, UU TPKS juga merubah fokus penanganan perkara yang sebelumnya hanya tertuju kepada penghukuman pelaku, melalui UU TPKS lebih berorientasi pada pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban, yaitu diantaranya melalui ganti rugi dan pemulihan.

Sebelum UU TPKS disahkan, pengaturan hukum mengenai hal tersebut tidak diatur secara spesifik.

Namun, setelah UU TPKS ini disahkan, pengaturan mengenai ganti kerugian dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual diatur secara spesifik dalam Pasal 30 sampai 38 UU TPKS dengan menggunakan istilah “restitusi”.