OPINI

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

×

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

Sebarkan artikel ini

 

Pasal 30 UU TPKS menyebutkan bahwa “Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan”.

Dengan demikian, UU TPKS adalah perwujudan hukum yang menjadi instrumen/alat untuk mengarahkan masyarakat menuju pada sasaran yang hendak dicapai yaitu keadilan bagi korban.

UU TPKS juga diharapkan dapat melepaskan perempuan di Indonesia dari budaya patriarki dengan dirumuskannya jenis-jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP seperti pemaksaan perkawinan, baik dengan alasan budaya, pemaksaan perkawinan korban hasil kekerasan seksual dengan pelakunya, dan pemaksaan perkawinan terhadap anak sebagai tindak pidana.

Diharapkan pengaturan tesebut dapat mendobrak perbuatan demikian yang sebelumnya dianggap lazim, namun sesungguhnya bertentangan dengan hak asasi manusia dan selayaknya mendapatkan hukuman. Begitu juga dengan kebiasaan masyarakat yang mewajarkan pelecehan seksual non fisik bahkan dengan menyalahkan perilaku korbannya.

Dimana perempuan ditempatkan lebih rendah karena pilihannya dalam berpakaian atau bekerja misalnya dibandingkan dengan pelaku pelecehan itu sendiri.