Seemenjak UU TPKS mengatur mengenai pelecehan seksual non fisik dengan ancaman pidana terhadap pelakunya, terang bahwa pelaku perbuatan tersebut memang sudah selayaknya dihukum dan korban yang harus pendapatkan perlindungan, bukan sebaliknya.
Sumber: Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum”, Alumni, Bandung,1986, hal 110-111