“Juga, diwajibkan melaporkan pelamar telah diterima. Hal itu, guna melakukan evaluasi dan pencatatan kartu kuning atau AK-4. Guna menekan angka pengangguran di Prabumulih,” bebernya.
Lanjutnya, guna menekan angka pengangguran, berbagai upaya telah dilakukan Disnaker Prabumulih. “Kita terus lakukan pelatihan, dan juga pengiriman tenaga kerja. Guna mengurangi angka pengangguran di Kota Nanas ini,” tutupnya. (rin)











