Jakarta – KPK menetapkan dua hakim agung tersangka korupsi yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Oleh sebab itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta KPK membuka Posko Korban Hakim Agung.
“KPK harus membuka ‘posko pengaduan’ khusus korban putusan hakim, untuk menggali infomasi, fakta dan bukti produk dari hakim pengadilan maupun hakim agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar putusan. Hal mana tidak ter-“akomodasi” di Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial hanya melalui mekanisme “koordinasi”,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan persnya, Kamis (17/11/2022).
Menurut PBHI, putusan menjadi produk hukum bermasalah yang penuh kejanggalan dalam pertimbangan hakim dan amarnya. Sehingga, apabila putusan hakim didasarkan pada ‘pesanan’ dari perbuatan korupsi (suap), maka tidak akan terwujud cita-cita keadilan dan kemanfaatan. Hanya ada Kepastian Hukum.
“Seorang hakim, apalagi hakim agung, tidak hanya memeriksa dan memutus 1-2 putusan saja, bisa ratusan. Penting untuk memeriksa kembali rekam jejak pertimbangan dan amar putusan hakim yang terindikasi kasus korupsi, untuk melihat secara mendalam apakah ada indikasi korupsi yang lain,” beber Julius Ibrani.
Berdasarkan catatan PBHI, hakim agung Gazalba Saleh adalah salah satu anggota majelis kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun, dalam kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo. Edy dihukum karena menerima suap Rp 24,6 Miliar dan 77 ribu Dollar Amerika.