Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara
IDEPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri Prabumulih kembali mengelar sidang, kali ini beragendakan putusan perkara mal praktek Bidan ZN di ruang sidang, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sidang dipimpin majelis hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH beranggotakan Sugiri Wiryandono SH MHum dan Rasalhaque RP SH SKed MH menyatakan, Bidan ZN terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim PN Prabumulih memutus perkara itu, mempertimbangkan fakta persidangan. Barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan lainnya.