HUKUM

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara. Foto: rian/ fajarsumsel.com

“Berdasarkan pertimbangan didasari fakta persidangan, hingga keterangan saksi-saksi, dan bukti. Terdakwa secara sah dan menyakinkan divonis bersalah, dihukum penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH juga Ketua PN Prabumulih.

Ungkapnya, terdakwa ZN diberikan kesempatan mengajukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan.

“Kita persilakan terdakwa (ZN, red) berkordinasi bersama Kuasa Hukum menyikapi vonis dan putusan telah kita bacakan tadi,” jelas Asrinigrum.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Oknum Bidan ZN langsung berkordinasi bersama Kuasa Hukumnya, Tiara Mandasari SH.