HUKUM

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara. Foto: rian/ fajarsumsel.com

Terpisah, Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, ZN dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara,” tandasnya. (rin)