Terpisah, Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, ZN dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara,” tandasnya. (rin)
Terbukti Bersalah Mal Praktek, Bidan ZN Divonis 4 Tahun Penjara
Terpisah, Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, ZN dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara,” tandasnya. (rin)