“Sebenarnya, KPK juga menjadi ‘korban’ dalam diskon vonis ini,” ucap Julius Ibrani.
Bila perlu, KPK menggali infomasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara, baik advokat maupun prinsipalnya. Selain dapat dilakukan pengembangan pada dugaan kasus korupsi lainnya, terbuka juga peluang bagi para ‘korban putusan’ hakim korup, untuk mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan dasar bagi upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK).
“Sehingga ada peluang untuk diperiksa kembali demi mendapatkan formulasi pertimbangan dan amar yang dapat merepresentasikan keadilan dan kemanfaatan, bukan hanya kepastian hukum saja,” ungkap Julius Ibrani.
“Dalam situasi sistem peradilan yang masih korup dan bobrok, maka perlu terobosan yang signifikan untuk menyikapi kondisi putusan hakim yang surplus kepastian hukum namun defisit keadilan dan kemanfaatan,” pungkas Julius Ibrani.
(detikcom)