RAMADHAN identik dengan Zakat fitrah. Ya, ini lantaran setelah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, maka umat muslim menyempurnakannya dengan membayar zakat fitrah.
Dikutif idepublik.com dari nuonline, menyebut zakat merupakan rukun Islam yang wajib dikerjakan umat Islam.
Menurut literatur fiqih klasik dan kontemporer, zakat mempunyai dua arti, pertama, secara etimologi, yaitu tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.
Kedua, secara terminologi, yaitu nama dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua bagian, yaitu zakat jiwa (nafs), berupa zakat fitrah, dan zakat harta (mal).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam setiap tahun ketika bulan Ramadhan tiba.
Sedangkan zakat harta memiliki beberapa ketentuan, melihat pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki.
Dimana zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus terhadap umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakannya hari raya Idul Fitri.
Selain termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan, zakat fitrah juga menjadi penyempurna puasa Ramadhan.
Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadhan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.
Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya:
Ada delapan golongan yang dijelaskan Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 60, mengenai 8 golongan penerima zakat yaitu: