DEPOK, IDEPUBLIK.COM – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersinergi membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi serangan siber pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik Rabu, 30 Agustus 2023 di Aula dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama 18 Pemda lainnya berkomitmen melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik antara BSSN dengan Pemkab OKU Timur dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jonathan Gerhard Tarigan dan Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo.
Dalam sambutannya, YB. Susilo menjabarkan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Saya berharap, 19 Pemda yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).” Tuturnya.
Sebagai penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal, BSrE BSSN memiliki kewajiban untuk dapat melayani kebutuhan layanan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN, TNI dan POLRI.