PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih melakukan release kepada awak media, sehubungan telah inkracht terpidana Karlisun SP MM, sebelumnya menjadi terdakwa dana hibah Bawaslu 2017-2018 bersama tersangka Alm Ir H Iriadi.
Selain itu, Kejari Prabumulih melakukan eksekusi uang titipan Alm Ir H Iriadi, sebelumnya meninggal dunia karena sakit.
Release tersebut dilakukan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH.
“Hari ini, kita melakukan release soal inkrachtnya putusan terpidana Karlisun SP MM. Juga, eksekusi uang titipan tersangka Alm Ir H Iriadi,” ujar Kasi Intel, M Ridho Saputra SH.