MUI. Foto : Ist/FS.ID
PRABUMULIH, IP.COM – MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa, mengharamkan seluruh produk terafliasi Israel.
Menyikapi hal itu Ketua MUI Prabumulih, Drs H M Amin SAg MM mengatakan, mendukung kebijakan Fatma MUI Pusat.
“Kita sambut baik, kebijakan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa mengharamkan produk-produk terafiliasi terhadap Israel dibeli umat Islam,” ujar M Amin.
Kata dia, hal itu sebagai bentuk keprihatian dan kepedulian dan ikut dalam perjuangan membebaskan Palestina dari kekecaman penjajah Israel. “Semoga kita, umat Islam khususnya di Kota Prabumulih mendukung hal itu. Apalagi, Fatwa MUI Pusat itu telah kita sosialisasikan hingga MUI Kecamatam di Prabumulih,” bebernya.