IDEPUBLIK.COM – Jelang Pemilu 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga.
Hal inipun telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait menjaga netralitas ASN jelang Pemilu 2024.
Nah, untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, ASN atau PNS diberikan pembatasan ketat, terkait pose foto yang dapat mengindikasikan dukungan politik.
Larangan ini termaktub dalam SKB Nomor 22 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, menekankan bahwa aturan ini penting.
Tujuannya untuk memastikan bahwa ASN tidak memberikan dukungan politik melalui foto.