HEADLINEPOLITIK

Ingin Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Dia Syarat dan Ketentuannya!

×

Ingin Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Dia Syarat dan Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi/net/ist

JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lama lagi bakal membuka rekrutmen untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024.

Untuk saat ini, proses perekrutan pengawas TPS telah memasuki tahap sosialisasi.

Para calon pengawas TPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dengan jumlah satu orang per TPS.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan pengawas TPS.

Jadwal rekrutmen pengawas TPS sudah ditetapkan, dimulai dari tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selama periode tersebut, kelengkapan berkas pendaftaran akan diperiksa.

Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024.

Penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024.

Masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon pengawas TPS.

Proses wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.

Apabila diperlukan, pergantian calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 21 Januari 2024.

Pelantikan pengawas TPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.

Jika terdapat TPS yang belum memiliki pengawas, rekrutmen khusus akan dilakukan pada tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024.