Tersangka MW. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – MZ, 57 tahun, warga Jalan Sudirman Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa beurusan bersama Tim Opsnal Polres Prabumulih.
Lantaran, MW dilaporkan korbannya, telah membeli ruko orang tua MZ, tetapi setelah menyetorkan uang Rp 650 juta buat pembelian ruko dan Rp 22 juta buat pembuatan sertifikat. Ternyata, hingga kini sertifikat tidak juga selesai.
Bahkan, karena kesal, akhirnya korbannya mengurus dan membuat sertifikat sendiri dan selesai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 22 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih. Pelaku sendiri, dipasalkan 372 KUHP tentang penggelapan.
Dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kronologis kejadian bermula, Jumat 24 Desember 2021, sekitar pukuk 12.00 WIB di Jalan Kutilang Keluraha Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Telah terjadi tindak pidana penggelapan, cara MA, 76 tahun membeli ruko dari orang tua MZ dan menerima uang adalah MZ. Kemudian, MZ terlapor meminjam uang buat balik nama pengurusan sertifikat sebesar Rp 22 juta. Namun, sertifikat tak kunjung selesai, korban mengkonfimasi kepada notaris ternayata uang tersebut tidak disetorkan.