KOTA Martapura tepatnya di Jl. Jendral Sudirman no 11 Tanjung Kemala Martapura menjadi saksi ketika sekelompok mahasiswa ekonomi UNUHA yang diketuai oleh Eva Ariyani dengan antusiasme tinggi melakukan wawancara dengan pihak organisasi koperasi konsumen perusahaan umum daerah pasar kota Martapura yang diketuai oleh bapak Triyanto S.E.
Kegiatan studi lapangan ini merupakan kegiatan implementasi dari Merdeka Belajar kampus merdeka pada mata kuliah pengantar makro yang diampu oleh ibu Miftakhur Rohmah, M.Pd. Mahasiswa yang terlibat dalam pelaksanaan study lapangan ini berjumlah 14 mahasiswa. Kegiatan studi lapangan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 Januari 2024.
Bapak Triyanto S.E menjelaskan bahwa Konsumen PUD pasar ini mengelola pasar yang dimiliki oleh pemerintah daerah di mana KPM itu Bupati ada 11 pasar yang dikelola konsumen PUD pasar yaitu Martapura, pemetung Basuki, Sumber Agung, Rawa Bening, pandan Agung, Batumarta 6, Sidodadi, Gumawang, saribu bulan BK 12 , dan sriwangi.
“Bpk Triyanto”. Sejarahnya Koperasi ini pada awalnya dibantu oleh Bupati” Bagaimana Pak Kalau di OKU Timur didirikan Bank, semacam Bank pengkreditan Rakyat” Bapak Triyanto.” Boleh Pak ” Bapak Bupati.”
Setelah kami kaji bank itu minimal ada dana awalnya 20 miliar dan untuk mendirikan bank itu ternyata agak sulit Pak, masalah dana” Pak Triyanto. Dengan artian begini kita membuat dulu tempat operasional kekantorannya dulu, tenaga kerja, siapa direkturnya dan modalnya terduduk 20 miliar.
Setelah Pak Triyanto menghadap lagi kepada Bapak Bupati ternyata Bapak Bupati belum siap dananya kemudian Pak Triyanto dan rekan-rekannya berinisiatif membuat Cikal bakalnya yang berawal dari koperasi. Yang mana dirintis dari koperasi terlebih dahulu yang mana Koperasi ini sebagai embrio yang mengarah ke perbankan.
Seiring berjalannya waktu sambil menghimpun komunitas tersebut Bapak Triyanto dan rekan-rekan mempraktikkan bagaimana teknisnya dengan artian jika kita punya nasabah, nasabah itu agar tidak macet, karena kebanyakan ketika orang minjam itu banyak ngotot dan untuk mengembalikannya itu susah.
Yang mana hal tersebut akan menjadikan kredit macet. Mulai dari itu lah Pak Triyanto dan rekan-rekan merintis koperasi” Pak Triyanto Sanggup? ” Bapak Bupati.”Insya Allah” pak Triyanto”ya sudah, kalau Pak Tri Sanggup, sampeyan ketuanya saja”. Pak Bupati. Padahal dari pengajuan tersebut bapak Triyanto dan rekan-rekan belum merintis koperasi tersebut namun telah disetujui oleh Bapak Bupati.
Kemudian Pak Triyanto mengadakan rapat pendirian koperasi yang mana dihadiri oleh 24 orang pada tanggal 21 Maret 2022 kemudian disetujui untuk mendirikan koperasi dan pada saat itu juga dirancang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan langsung disetujui dan disahkan. Yang mana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini sebagai pedoman jalannya sebuah organisasi koperasi.
Pada forum rapat tersebut pendirian kuasa ditujukan kepada bapak Triyanto dan tetapnya untuk mengurus tentang pengesahan koperasi. Untuk mendapatkan Pengakuan hak badan hukum setelah diurus dan disetujui oleh notaris.
Kemudian koperasi konsumen PUD pasar disahkan oleh notaris dengan pengesahan Kemenkumham dengan nomor AHU-0000142. AH. 01.29.TAHUN 2022 tertanggal 25 April 2022.