EKONOMI

PERSEWAAN PERALATAN TENDA PADA BUMDES MARGA CINTA JAYA

×

PERSEWAAN PERALATAN TENDA PADA BUMDES MARGA CINTA JAYA

Sebarkan artikel ini
unuha
Mahasiswa Universitas Nurul Huda Sukaraja Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Ekonomi foto bersama. foto: ist/dok.

Dosen Pengampu:
Gustina Masitoh M. Pd.

Apa itu BUMDes?
BADAN usaha milik desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang di kelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga.

Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3).

Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Ciri Utama BUMDes:

1.Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
2.Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
3.Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar

4.Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa
5.Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.

6.Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

Tujuan Pendirian BUMDes

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secar Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel.

Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.

Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
1.Meningkatkan Perekonomian Desa
2.Meningkatkan Pendapatan asli Desa

3.Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4.Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa