LIFESTYLE

INGIN Tahun Perkara Poligami Tidak Dikabulkan, Ini Alasannya

×

INGIN Tahun Perkara Poligami Tidak Dikabulkan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Poligami
Ilustrasi Poligami: Foto: net/ist

IDEPUBLIK.COM – Perkara poligami tidak serta merta di kabulkan Pengadilan Agama.

Meski kelengkapan berkas sudah mendukung dalam perkara ini.

Di kabulkannya atau tidak suatu perkara tergantung hasil sidang.

“Majelis Hakim yang menentukan keputusan dalam setiap perkara yang di sidangkan,” ujar Panitera muda hukum Pengadilan Agama Baturaja, Fahrizal , Senin 31 Juli 2023.

Staf maupun Panitera, sambungnya hanya menerima dan memproses berkas.
Dalam prosesnya, jelasnya, Pengadilan Agama Baturaja mengecek secara detail kelengkapan berkas.