HEADLINESUMSEL

Tahun Depan, Pemprov Sumsel Akan Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor

×

Tahun Depan, Pemprov Sumsel Akan Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
pajak
Ilustrasi Pajak Progresif. Foto: Ist/net

PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 mendatang akan menghapus pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan dihapusnya pajak progresif ini maka para pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit tidak diwajibkan lagi membayar pajak sistem progresif dimana dulunya semakian banyak mobil yang dimiliki makan akan semakin besar pengenaan pajak.

Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap tertuang dalam Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (3/8) lalu.