“Isi formulir, telah disiapkan jajarannya. Bagi SIM perpanjangan, membawa SIM lama dan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Kalau sudah lewat, pembuatannya sama seperti SIM baru. Setelah itu, baru ikut ujian teori dan praktek,” terangnya.
Tidak sulit, akunya membuat SIM sebagai salah satu syarat berkendara. Ia mencontohkan, tarif baru SIM A Rp 120 ribu. Lalu, SIM C Rp 100 ribu. “Perpanjangan, SIM A Rp 80 ribu dan SIM Rp 75 ribu,” akunya.
Tak lupa, ia mengimbau, agar pengendara patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Supaya, terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. “Seperti lakalantas fatal, hingga berujung korban jiwa,” tutupnya. (rin)