Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Anwar Annas memberikan bocorannya.
Menurut dia, jika ingin cepat naik jabatan, ASN harus bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Selain itu, kenaikan pangkat diprioritaskan bagi Guru dan Tenaga Kesehatan.
“ASN yang bertugas di daerah itu lebih cepat naik pangkat. Dua tahun sudah bisa naik pangkat,” ujarnya memberikan bocoran.
Hal ini, sambung dia merupakan terobosan dalam Undang-undang ASN yang baru saja disahkan.
Selain soal percepatan naik pangkat, rekrut ASN di daerah tersebut bisa dilakukan lebih banyak dari biasanya.
“Setahun bisa rekrutmen ASN tiga kali. Hal ini juga untuk menyelesaikan persoalan honorer yang belum rampung,” sebutnya.
Namun, aturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Selain soal kenaikan pangkat, ribuan honorer yang masih tercecer, akan direkrut.












