Perekrutannya melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.
PPPK juga dipastikan tidak akan berkecil hati. Sebab, meski bukan ASN, namun akan mendapatkan pensiun seperti ASN.*(13/IP)
Perekrutannya melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.
PPPK juga dipastikan tidak akan berkecil hati. Sebab, meski bukan ASN, namun akan mendapatkan pensiun seperti ASN.*(13/IP)