EKONOMIHEADLINE

Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

×

Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: istimewa/net

JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Kabar baik akan diterima pekerja atau buruh. Pasalnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan melalui aturan baru tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik tahun depan.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Sabtu (11/11) sebagaimana dikutip idepublik.com dari JPNN.COM.

Menaker Ida menyampaikan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu tersebut ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.