EKONOMIHEADLINE

Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

×

Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: istimewa/net

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” terang Menaker Ida.

Menaker Ida menyebutkan dengan adanya ketentuan tersebut, ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam rangka penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, menurut Menaker Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.