KRIMINALSUMSEL

Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, IRT Diringkus Satrestik Polres Prabumulih, Amankan 60 Paket Sedang

×

Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, IRT Diringkus Satrestik Polres Prabumulih, Amankan 60 Paket Sedang

Sebarkan artikel ini

“Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp 2,5 juta,” ujar janda satu anak ini.

Diakuinya, sebelum telah menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim. “Konsumennya, kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” terang Endro, sapaan akrabnya.

Keterangan tersangka, YT. Beber suami Ivone Endro ini, pengakuannya berstatus bandar dan juga pengedar sabu baru sekitar 2 bulan dijalaninya. “Adalah barang milik BR, warga PALI. Terus kita kembangkan kasusnya,” tutupnya. (rin)