Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” terang Endro, sapaan akrabnya.
Keterangan tersangka, YT. Beber suami Ivone Endro ini, pengakuannya berstatus bandar dan juga pengedar sabu baru sekitar 2 bulan dijalaninya. “Adalah barang milik BR, warga PALI. Terus kita kembangkan kasusnya,” tutupnya. (rin)