Selanjutnya, Carlis langsung dilakukan pemeriksaan dan saat ini Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat sedang melakukan pengejaran terhadap sdra JM dan barang bukti.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH.
“Pelaku, CR telah kita ringkus dan kasusnya terus kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.
Pelaku sendiri, kata dia, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 6 tahun penjara. “Proses hukumnya, tengah berjalan,” tutupnya. (rin)