HEADLINEHUKUMSUMSEL

Bekuk Satu Pelaku Jambret Mahasiswi, Tim Elang Muara Cambai Buru Satu Lagi DPO

×

Bekuk Satu Pelaku Jambret Mahasiswi, Tim Elang Muara Cambai Buru Satu Lagi DPO

Sebarkan artikel ini

Dihadapan penyidik, pelaku Deni Prayoga mengakui perbuatannya, ketika melakukan perbuatan tersebut bersama temannya, AD kini DPO. Atas perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan hal itu. “Pelaku atas nama DP, sudah kita tangkap berikut barang bukti curian sudah kita amankan. Sekarang ini, tengah diburu DPO atas nama AD,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni SH.

Ungkapnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, masih berjalan. Kasusnya, masih terus kita lakukan pengembangan,” tutupnya. (rin)