c. Pengordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
d. Pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
e. Pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur.
f. Pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintah.
g. Pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
h. Penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.
Perpres Nomor 79/2020 resmi diundangkan pada 20 Juli 2020. Hal ini merupakan kali kedua Presiden Joko Widodo merevisi Perpres terkait BIN. Sebelumnya Jokowi juga nenambah jabatan baru Deputi Bidang Intelijen Siber melalui Perpres Nomor 73/2017. (rin/ril)