Ketika ditangkap, pelaku tengah berada di sebuah Cafe di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dari keterangan pelaku, benar ia telah mengambil barang-barang milik korban mana sebagian masih disimpannya dirumahnya.
Lalu, Tim Singo Timur bergerak kembali ke Prabumulih menuju rumah pelaku. Dirumah pelaku berhasil diamankan barang bukti. Berupa; 1 unit TV Android merk Sharp ukuran 50 Inch, 1 unit Dispenser warna merah hitam merk Mito, 2 set Bedcover, 1 buah linggis.
“Modus digunakan pelaku membongkar rumah korban, yaitu mencongkel jendela rumah Korban. Kemudian, keterangan pelaku AH, sepeda motor digunakannya pada saat melakukan pencurian ada di sebuah bengkel Muara Enim. Lalu, pada sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Singo Timur langsung berangkat ke Muara Enim dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di Bengkel MMS di Jl Jend Sudirman Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi.
Kata dia, setelah itu pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Prabumulih Timur. Guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)