Dalam pidatonya tersebut, Yunizar Hidayati berpesan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan. Ia menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Enos mengatakan, “Tentu ini menjadi perjalanan hidup bagi bapak ibu, dan hari ini saya kembali menjadi ‘bapak mertua’ sekaligus saksi bagi bapak ibu yang hari ini mengikuti sidang Isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan yang sah di mata negara, dengan kata lain tercatat secara resmi. Selamat kepada bapak ibu yang hari ini menjalani sidang isbat nikah, dan berhasil mendapatkan Putusan Pengadilan untuk membuat Buku Nikah”, ujarnya.
Bupati Enos juga menuturkan, “Seperti kita ketahui bersama, pentingnya pengakuan yang sah atas sebuah pernikahan banyak sekali dampak positifnya, seperti kemudahan anak-anak kita mengurus administrasi kependudukan dan administrasi lainnya. Saya harapkan Bapak Ibu nanti yang mengikuti Isbat Nikah dapat menjadi keluarga yang lebih harmonis, sakinah, mawaddah, warohmah dan mendapatkan banyak keberkahan”, ujarnya.
Secara simbolis, Bupati Enos didampingi Ketua Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama serta Kabag Kesra menyerahkan langsung Buku Nikah kepada pasangan suami istri yang telah mengikuti Isbat Nikah. Acara dilanjutkan dengan tausyiah Agama oleh Ketua MUI OKU Timur K.H. Fuad Masykuri.*