Usai ditangakap pelaku, langsung diamankan ke Mapolres guna perkembangan penyidikan dan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.












