Dari tangan pelaku disita 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, dan 1 lembar terpal biru.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Pelaku, RA diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara. Juga, sejumlah barang bukti berhasil diamankan guna menjerat pelaku di mata hukum,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Kata dia, diancam di atas 5 tahun penjara. “Rekan pelaku, DPO masih kita buru dan kasusnya terus kita kembangkan,” tutupnya. (rin)