“Untuk masyarkat OKU Timur taatlah membayar pajak dan taatlah dalam berkendaraan,” terangnya.
PT. Jasa Raharja Cabang Baturaja yang menaungi OKU Raya tersebut beraudiensi dengan Bupati OKU Timur.
Audiensi ini digelar dalam rangka melaporkan Pelaksanaan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Khususnya terkait pelayanan dan penyerahan dana santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Kehadiran Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, S.E. beserta jajaran disambut langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. didampingi Asisten I drs. Dwi Supriyanto, M.M.












