HEADLINEHUKUMSUMSEL

Diduga Pelaku Tawuran, Dua ABG Warga Rambang Niru Diamankan Timsus Tantura Polres Prabumulih

×

Diduga Pelaku Tawuran, Dua ABG Warga Rambang Niru Diamankan Timsus Tantura Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
GIRING : Personel Satreskrim Polres Prabumulih mengiring dua ABG, terduga tawuran membawa celurit ketika Polres Prabumulih mengelar release, Rabu. Foto : Ist/IP.COM
GIRING : Personel Satreskrim Polres Prabumulih mengiring dua ABG, terduga tawuran membawa celurit ketika Polres Prabumulih mengelar release, Rabu. Foto : Ist/IP.COM

Akunya, kedua ABG dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang larangan membawa sajam dan senjata api. “Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)