Pesannya, mesin obras diterima harus benar-benar manfaatkan atau digunakan guna menunjanh usaha agar bisa lebih maju dan berkembang.
“Pemkot Prabumulih lewat Diskop UKM telah berupaya, memberikan bantuan. Penerima bantuan, harus memegang amanah atas bantuan diberikan,” ujar suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.
Ayah tiga anak ini berpesan, jika bantuan tersebut dijual jelas akan merugikan sendiri penerima bantuan. Ditegaskannya, akan dijerat hukum karena menjual bantuan dari pemerintah. “Akan ada pengawasan dari Diskop UKM terkait penggunaan dan pemanfaatan bantuan, agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kemajuan dan perkembangan usah penerima bantuan,” tutupnya. (rin)