Menurutnya, saat ini perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan dan mencari alat bukti.
“Tapi belum ada saksi yang diperiksa karena masih menunggu hasil audit dari pihak ahli yaitu BPKP Sumsel, dan kita sudah bersurat kepada mereka,” ujarnya diwawancarai, Selasa (1/8).
Kata Kasi Intel, menurut informasi terakhir yang diterima, dalam waktu dekat ini pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumsel akan datang ke Kejari OKU Timur.
“Pihak ahli dalam seminggu atau dua minggu lagi akan datang ke sini. Jika mereka sudah mengeluarkan nilai kerugian, kita baru bisa melakukan pemeriksaan saksi,” jelasnya.












