“Supaya, tidak lagi menggunakan knalpot brong. Karena, hal itu melanggar aturan bisa kena tilang hingga pidana penjara dan denda,” ujar Muthe, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, penggunaan knalpot brong tersebut sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Apalagi, suara bising menganggu konsentrasi. “Sehingga, memicu laka lantas dan jangan sampai nyawa melayang sia-sia,” bebernya.
Akunya, bukan hanya SMK YPS Prabumulih saja akan disambangi tetapi juga sekolah lainnya. “Jika masih ada pelajar bandel, maka siap-siap kena tilang dan knalpot borngnya disita,” pungkasnya. (rin)