Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Iya betul, empat pelaku komplotan pencurian tutup tungku arang karbonasi telah bekuk. Juga, turut disita barang bukti berupa; 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg; 1 buah tabung gas oksigen 60 Kg; 1 buah selang api pemotong (blender); dan 1 buah kunci inggris,” bebernya.
Keempat pelaku, kata dia, tengah menjalani proses hukum terkait tindak pidana telah dilakukannya sejauh ini. “Dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)












