.
Kusumawati mengatakan, dengan adanya MoA ini diharapkan memberi gairah baru dalam oraganisasi, selain itu banyak manfaat yang diperoleh. Misalnya sa pendampingan hukum manakala ada yang mebutuhkan.
“Kita ketahui bahwa, posisi guru saat ini cukup dilematis. Ya, kita sudah bisa menyaksikan kejadian di beberapa daerah terkait profesi guru yang harus berhadapan dengan hukum, nah, dengan adanya MoA ini diharapkan dapat membantu,” terang Kusumawati.
.
Kekadiran himpunan advokat/pengacara Indonesia di tengah-tengah HAMMPITARA setidaknya mampu memberi edukasi di bidang hukum. “Pengurus dan guru bisa konsultasi seputar hukum, dan banyak lagi manfaatnya,” terangnya.
Untuk diketahui penandatangan MoA dilakukan langsung masing-masing ketua. Dimana dari HAMMPITARA oleh Kusumawati, M.Pd sementara dari Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia langsung oleh Yofi Efrizal, SH., M.Si. Hadir juga Penasehat HAMMPITRA Dr. Faizaludin, M.Pd.