Kemudian, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH memerintahkan PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH bersama Tim Beruang Madu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Riki Novriyadi sedang berada di rumahnya dalam keadaan mabuk berat, Kamis, 4 April 2024.
Selanjutnya, tersangka Riki langsung diamankan berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu.
“Pelaku bersama 1 buah gunting, telah kita amankan dan sita,” akunya.
Pelaku, kata Yani, sudah dijebloskan ke penjara. Dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. “Dipidana, paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (rin)