TERSANGKA : Tim Elang Muara Polsek Cambai meringkus pelaku penggelapan motor, Topan, 23 tahun, sempat DPO, Sabtu. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai, kembali sukses mengungkap kasus kejahatan atau kriminalitas di wilayahnya.
Tindak pidana penggelapan sepeda motor, sebelumnya dilaporkan Anih, 45 tahun, warga Perum Bukit Cambai Kelurahan Cambai Indah RT 06/RW 04, Kecamatan Cambai terjadi Rabu, 26 Desember 2024 berhasil diungkap.
Pelakunya, Topan, 23 tahun, warga Jalan Cempedak Kelurahan Gunung Ibul RT 06/ RW 01, Kecamatan Prabumulih kota Prabumulih berhasil diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai, Sabtu, 30 Maret 2024, setelah sempat buron 4 bulan lamannya.
Penangkapan di bawah pimpinan Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH bersama PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH.