“Program ini sangat meringankan bagi pemilik kendaraan yang Pajak Kendaraannya telah menunggak, dan yang belum melakukan biaya balik nama,” terangnya.
Kanit Gakkum Polres OKU Timur IPTU Sukri mengimbau para pengguna jalan. Baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar mematuhi rambu lalulintas, serta melengkapi perlengkapan berkendara.
Hal ini selain untuk keselamatan, juga agar terhindar dari penindakan petugas karena pelanggaran. (13/okusatu.id)












