HEADLINEHUKUMSUMSEL

Terdakwa dan Kuasa Hukum Sepakat Terima Putusan PN Tipikor Palembang Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul 2019

×

Terdakwa dan Kuasa Hukum Sepakat Terima Putusan PN Tipikor Palembang Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul 2019

Sebarkan artikel ini
KUASA HUKUM: Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH, kuasa hukum terpidana mantan Perangkat Desa Pangkul terjerat korupsi Dana Desa 2019. Foto: Ist/IP.COM
KUASA HUKUM: Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH, kuasa hukum terpidana mantan Perangkat Desa Pangkul terjerat korupsi Dana Desa 2019. Foto: Ist/IP.COM

PALEMBANG, IP.COM – Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, telah menyatakan kedua terdakwa Juhaili selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Pangkul 2019 dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa Pangkul.

Kedunya. Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.