PALEMBANG, IP.COM – Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, telah menyatakan kedua terdakwa Juhaili selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Pangkul 2019 dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa Pangkul.
Kedunya. Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.