Apalagi, kata dia, selama proses hukum kliennya koperatif dan mendukung program pemberantasan korupsi. “Kita telah berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan hukum, hingga klien kita akhirnya divonis hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara dipotong masa tahanan,” pungkasnya. (rin)
Terdakwa dan Kuasa Hukum Sepakat Terima Putusan PN Tipikor Palembang Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul 2019






