HEADLINEHUKUMSUMSEL

Terdakwa dan Kuasa Hukum Sepakat Terima Putusan PN Tipikor Palembang Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul 2019

×

Terdakwa dan Kuasa Hukum Sepakat Terima Putusan PN Tipikor Palembang Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul 2019

Sebarkan artikel ini
KUASA HUKUM: Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH, kuasa hukum terpidana mantan Perangkat Desa Pangkul terjerat korupsi Dana Desa 2019. Foto: Ist/IP.COM
KUASA HUKUM: Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH, kuasa hukum terpidana mantan Perangkat Desa Pangkul terjerat korupsi Dana Desa 2019. Foto: Ist/IP.COM

Apalagi, kata dia, selama proses hukum kliennya koperatif dan mendukung program pemberantasan korupsi. “Kita telah berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan hukum, hingga klien kita akhirnya divonis hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara dipotong masa tahanan,” pungkasnya. (rin)