Sebelumnya, keduanya terjerat kasus korupsi Dana Desa Pangkul 2019. Juhaili menerima uang Rp 80 juta, dan Hendra Kusuma Rp 35 juta. Tetapi, hal itu telah disetorkan kembali ke negara.
Menanggapi itu, Kuasa Hukumnya, Yulison Amprani SH MH bersama Sanjaya SH MH mengaku, berterima kasih kepada Majelis Halim. Artinya, pledoi guna meringkan hukuman kedua kliennya ikut dipertimbangkan dalam memberikan vonis. Dan, mengapresiasi atas putusan tersebut.






