“Kita berterima kasih, dan bersyukur atas vonis telah diberikan majelis hakim kepada kedua klien kita,” aku Yuison, sapaan akrabnya kepada awak media.
Kata dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan. Atas vonis PN Tipikor Palembang tersebut, akunya terdakwa bersamanya menerima putusan tersebut. “Meski, JPU atas putusan itu masih pikir-pikir,” terangnya.






