Hal tersebut menjadi alasan utama diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penertiban angkutan batubara.
“Dulu waktu tempuh bisa mencapai 8 sampai 9 jam, sekarang sekitar 4 jam. Ini bukti bahwa kebijakan yang tegas memberikan manfaat besar,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT MIP Mulyadi Wibowo mengatakan pembangunan underpass merupakan komitmen perusahaan dalam mewujudkan jalur transportasi batubara yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Ia menambahkan, proyek tersebut juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.












