RAKOR : KPU Prabumulih mengelar rakor soal pelaksana kampanye dimulai 28 Nopember 2023, belum lama ini. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – KPU Prabumulih sebelumnya telah mengundang parpol dalam rangka kampanye mulai 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP MSi melalui Komisioner, HT Kosim Tjik Ming SIP MM menjelaskan, aturan kampanye diperbolehkan. Meliputi; pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, rapat terbatas, dan rapat terbuka. Termasuk juga, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Setiap parpol peserta Pemilu 2024, boleh melakukan kampanye di wilayah Kota Prabumulih,” ujar Kosim, Senin, 27 Nopember 2023.